Kalah Judi Rela Digauli Sesama Jenis, Gregor ‘Habisi’ Korban Pakai Parang di Kamar Hotel

Sidang perkara cabul terbilang tidak biasa berujung pembunuhan, Selasa (8/3/2022), berlangsung di Cakra 7 PN Medan

topmetro.news – Sidang perkara cabul terbilang tidak biasa berujung pembunuhan, Selasa (8/3/2022), berlangsung di Cakra 7 PN Medan. Kali ini, yang melampiaskan dan pelampiasan nafsu birahi bukanlah pasangan pria dan wanita lagi mabuk cinta. Melainkan sama-sama pria dewasa alias sejenis.

JPU dari Kejari Medan Risnawati dalam dakwaan menguraikan, Jumat (8/10/2021) sekira pukul 16.30 WIB terdakwa sebut saja: Gregor, bertemu dengan korban, Baluap (juga bukan nama sebenarnya-red). Mereka bertemu di dekat Diskotik Sky Garden, Kota Medan dan bermain dadu.

Gregor lagi kurang beruntung alias kalah. “Habis duitmu? Ayo ke hotel nanti kukasih uang,” kata JPU menirukan ucapan korban, Baluap. Lalu terdakwa mengiyakan.

Baluap dengan mengendarai mobilnya pun mengantarkan Gregor ke tempat kost-kostannya di bilangan Jalan Taqwa Gang Guru, Kota Medan, Sabtu paginya.

Terdakwa kemudian mengambil baju ke dalam kamar kost dan memasukkan sebilah parang ke dalam ‘paper bag’. Kemudian mereka berangkat menuju Hotel Mutiara Hawai, selanjutnya memesan kamar.

Setelah rebahan sebentar, Baluap pun mulai ‘menggerayangi’ bagian sensitif terdakwa dan mencapai puncak asmara terbilang tidak biasa. Gregor pun mandi membersihkan sekujur tubuhnya. Kemudian korban mencoba kembali ‘memanjakan’ terdakwa.

“Mananya duit Rp300 ribu yang kau janjikan tadi,” tanya Gregor. Namun korban menjawab sebentar lagi dan mengajak terdakwa untuk rebahan kembali di atas tempat tidur.

Sempat Duel

Beberapa lama menunggu tidak ada realisasi, Gregor kemudian mengambil parang dan menusuk perut Baluap. Sempat terjadi duel dan dua petugas hotel sempat mengetuk pintu kamar hotel. Namun terdakwa menjawab, tidak ada apa-apa.

Saksi Muliangga dan Muhammad Yusuf Sikumbang kembali menggedor pintu, karena curiga dengan suara berisik dari dalam kamar hotel.

Pintu kamar pun didobrak. Kedua saksi langsung mundur teratur setelah melihat Gregor memegangi parang dan menyuruh mereka tidak ikut campur. Sedangkan korban tampak tergeletak di lantai berlumuran darah di bagian perut, wajah, dan kepala.

Terdakwa kemudian melarikan diri dengan mengendarai mobil korban. Pintu portal hotel pun ditabrak meluncur ke daerah Binjai. Kemudian memarkirkan mobil korban di kebun sawit yang berada di Jalan Sei Bangkatan Lingkungan II Gang Saudara.

Malam harinya Gregor buron menuju Provinsi Aceh, tempat paman pacar terdakwa dan tiba di Desa Singkohor, Aceh Singkil, Minggu pagi (10/11/2021).

Tiga hari kemudian, Tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil membekuk terdakwa Gregor. Terdakwa dijerat dengan dakwaan ke satu, Pasal 340 KUHPidana. Kedua, Pasal 338 KUHPidana.

Majelis hakim dengan ketua, Jarihat Simarmata, melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya, mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum (PH) terdakwa.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment